PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 87
BAB 12 — BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DENPASAR
Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pelestarian, pemuliaan, pemeliharaan, produksi, pengembangan bibit Sapi Bali murni dan benih/bibit hijauan pakan ternak, serta melakukan pemberian informasi, dokumentasi, peyebaran, dan distribusi hasil produksi bibit Sapi Bali murni bersertifikat dan benih/bibit hijauan pakan ternak.
