PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 8
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Kelompok Pemasaran dan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi, serta penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi.
