PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 7
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
(1) Subkelompok Pengujian Mutu mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian, evaluasi, dan
pemantauan mutu hasil produksi, efektifitas produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain, uji rujukan penyakit mulut dan kuku, serta surveilans dan diagnosa penyakit mulut dan kuku. (2) Subkelompok Pengembangan Produk mempunyai tugas melakukan pelayanan pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain, perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus, serta urusan instalasi kadang hewan percobaan, kandang hewan bebas penyakit khusus, dan instalasi kandang hewan penyedia.
