PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 72
BAB 8 — BALAI PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI PRODUK HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
