PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 71
BAB 8 — BALAI PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI PRODUK HEWAN
Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis kegiatan pemeriksaaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan.
