PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 52
BAB 5 — BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
Kelompok Pemasaran dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak.
