PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 51
BAB 5 — BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
(1) Subkelompok Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi, pemuliaan, dan pengembangan serta penyiapan bahan pelayanan sertifikasi bibit unggul sapi perah dan kambing perah. (2) Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana teknis meliputi instalasi kandang bibit ternak unggul, kebun bibit hijauan pakan ternak, ladang penggembalaan, sarana teknis dan sarana pendukung.
