PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 49
BAB 5 — BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
Kelompok Pelayanan Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan pemeliharaan, produksi, pemuliaan bibit unggul sapi perah dan kambing perah, dan penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak, serta pengelolaan prasarana dan sarana teknis.
