PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 48
BAB 5 — BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Pembibitan
Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak; b. Kelompok Pemasaran dan Informasi; c. Subkelompok Program dan Keuangan; d. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Penatausahaan Barang Milik Negara.
