PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 43
BAB 4 — BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN
(1) Subkelompok Pemasaran dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya serta penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi. (2) Subkelompok Informasi dan Pemantauan Mutu Semen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan informasi dan promosi, pencatatan dan dokumentasi hasil produksi, pemberian pelayanan purna jual, serta pelayanan pemantauan mutu semen ternak unggul.
