PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 41
BAB 4 — BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN
Kelompok Pemasaran dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melakukan kerja sama dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya, penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi serta pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi.
