PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 40
BAB 4 — BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN
(1) Subkelompok Pemeliharaan dan Peningkatan Mutu Genetik Temak mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, dan penyediaan dan pengawasan pakan ternak, serta peningkatan mutu genetik ternak;
(2) Subkelompok Produksi Semen dan Pengembangan Inseminasi Buatan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi semen ternak unggul dan pengembangan inseminasi buatan.
