PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 32
BAB 3 — BALAI BESAR VETERINER
(1) Subkelompok Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner. (2) Subkelompok Informasi Veteriner mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, hewan, serta pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner, serta penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
