PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 30
BAB 3 — BALAI BESAR VETERINER
Kelompok Pelayanan Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, pengembangan teknik dan metode penyidikan diagnosa dan pengujian veteriner serta penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
