PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 29
BAB 3 — BALAI BESAR VETERINER
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner.
