PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 26
BAB 3 — BALAI BESAR VETERINER
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Veteriner terdiri atas: a. Kelompok Program dan Evaluasi; b. Kelompok Pelayanan Veteriner; c. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; d. Subkelompok Keuangan; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
