PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 25
BAB 2 — BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
