PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 21
BAB 2 — BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
(1) Subkelompok Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan sertifikasi obat hewan, penyiapan bahan pemantauan obat hewan yang beredar, penyebarluasan informasi hasil pengujian mutu obat hewan dan pengamanan hasil uji serta penyiapan dokumen sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. (2) Subkelompok Pengembangan Mutu dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pelaksanaan sistem mutu laboratorium, melakukan pengembangan metode dalam rangka pengujian mutu obat hewan dan menyiapkan dokumen kerjasama teknis dalam rangka pengujian mutu obat tingkat nasional dan internasional.
