PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 2
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Kelompok Pelayanan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis produksi vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain.
