PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 1
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Veteriner Farma terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Produksi; b. Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk; c. Kelompok Pemasaran dan Distribusi; d. Subkelompok Program dan Keuangan; e. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan f. Subkelompok Prasarana dan Sarana.
