PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 19
BAB 2 — BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
Kelompok Pelayanan Sertifikasi, Pengembangan Mutu dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan sertifikasi dan pelaksanaan pemantauan, pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan serta pengembangan mutu dan kerja sama.
