PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 18
BAB 2 — BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
(1) Subkelompok Sampel mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengumpulan, klasifikasi dan seleksi sampel obat hewan, serta pemberian pelayanan teknis kegiatan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan. (2) Subkelompok Hewan Percobaan dan Limbah mempuinyai tugas melakukan pengelolaan hewan percobaan dan limbah pengujian mutu obat hewan.
