PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 16
BAB 2 — BALAI BESAR PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI OBAT HEWAN
Kelompok Pelayanan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian mutu, sertifikasi, pemantauan dan pengkajian obat hewan, pengelolaan hewan percobaan, dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
