PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum diundangkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dapat digunakan rendemen tabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
