PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 11
BAB 4 — SANKSI
(1) Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penerapan sanksi dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.
