PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan.
