PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Penetapan jumlah dalam rekomendasi per Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
