PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN DOSIS PUPUK N, P, K, UNTUK PADI,...
Pasal 5
BAB 2 — PEMUPUKAN BERIMBANG
(1) Tingkat kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan sebagai dasar penilaian Status Hara P dan K pada Lahan Sawah. (2) Penilaian Status Hara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah. (3) Dalam hal belum tersedia Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian Status Hara dilakukan dengan analisis tanah. (4) Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peta Status Hara P dan K dengan skala 1:50.000.
