Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
(1) Bangunan utama RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus memiliki daerah kotor yang terpisah secara fisik dari daerah bersih. (2) Daerah kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. area pemingsanan atau perebahan hewan, area pemotongan dan area pengeluaran darah; b. area penyelesaian proses penyembelihan (pemisahan kepala, keempat kaki sampai metatarsus dan metakarpus, pengulitan, pengeluaran isi dada dan isi perut); c. ruang untuk jeroan hijau; d. ruang untuk jeroan merah; e. ruang untuk kepala dan kaki; f. ruang untuk kulit; dan g. pengeluaran (loading) jeroan.
Daerah bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi area untuk: a. pemeriksaan post-mortem; b. penimbangan karkas; c. pengeluaran (loading) karkas/daging.
