PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
RPH harus dilengkapi dengan sarana/prasarana pendukung paling kurang meliputi: a. akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging; b. sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup, paling kurang 1.000 liter/ekor/hari; c. sumber tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus menerus; d. fasilitas penanganan limbah padat dan cair.
