PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 44
BAB 4 — ### PEREDARAN BENIH
Pengedar Benih Varietas Lokal wajib:
bertanggung jawab atas mutu Benih yang diedarkan; dan
memberikan data atau keterangan yang diperlukan kepada Dinas melalui Pengawas Benih Tanaman.
www.hukumonline.com/pusatdata
