PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 43
BAB 4 — ### PEREDARAN BENIH
Pengedar Benih Bina wajib:
bertanggung jawab atas mutu Benih Bina yang diedarkan;
melakukan pencatatan dan penyimpanan dokumen Benih Bina yang diedarkan selama 1 (satu) tahun; dan
memberikan data atau keterangan yang diperlukan pengawas Benih Tanaman atau pengawas mutu pakan.
Bagian Kedua
Peredaran Benih Varietas Lokal
