Pasal 16
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Pemasukan Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah. (2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba; b. melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang; c. pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba; d. jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba; dan e. pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan. (3) Izin pemasukan benih untuk pameran, promosi dan/atau lomba diberikan sesuai dengan formulir-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
