PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemasukan Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas; b. benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture; dan c. rencana lokasi penanaman.
