Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN HAK PVT
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; d. penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan; atau e. konsultan PVT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa. (3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus terdaftar di Pusat PVTPP. (4) Konsultan PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.
