PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN HAK PVT
Pegawai Pusat PVTPP selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Pusat PVTPP atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Pusat PVTPP, dilarang mengajukan permohonan Hak PVT, memperoleh Hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan.
