Pasal 37
BAB 5 — PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN HAK PVT
(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 menyimpulkan bahwa suatu varietas telah memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil, Pusat PVTPP memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PVT kepada Pemohon Hak PVT dengan menggunakan Formulir Model-17. (2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak PVT dengan menggunakan formulir model-18 kepada pemohon. (3) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil di Pusat PVTPP dengan membayar biaya sesuai peraturan perundang- undangan. (4) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT. (5) Salinan dokumen PVT dapat diberikan kepada anggota masyarakat yang memerlukan dengan dikenakan biaya sesuai peraturan perundang-undangan.
