PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 121-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 36
BAB 5 — PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN HAK PVT
(1) Pusat PVTPP harus MEMUTUSKAN untuk memberi atau menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh www.djpp.kemenkumham.go.id
empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir model-16. (2) Dalam memberikan keputusan pemberian atau penolakan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi PVT berdasarkan hasil pemeriksaan substantif atas varietas yang dimohonkan Hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT.
