PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
Untuk memperoleh surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana yang bertugas pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagai: a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) harus memiliki:
- ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; b) bidang kesehatan hewan; atau
c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan Petugas Penanganan Pejantan Unggul/Bull Master yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; b. Inseminator harus memiliki:
- ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; c. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki:
- ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; d. Petugas Transfer Embrio harus memiliki:
- ijazah pendidikan paling rendah diploma III: a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan;
- sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; atau e. Petugas Penanganan Semen Beku harus memiliki:
- ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; b) bidang kesehatan hewan; atau c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
- sertifikat pelatihan penanganan Semen Beku yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan.
