PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
(1) Tenaga pelaksana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menerbitkan Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak harus: a. sesuai dengan kompetensi tenaga pelaksana; dan b. mencantumkan wilayah kerja pelayanan.
