PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK DAN TENAGA PELAKSANA
Prosedur operasional standar: a. Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan d. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
