PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK DAN TENAGA PELAKSANA
(1) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan pada Ternak ruminansia, kuda, dan babi. (2) Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara palpasi rektal dan/atau menggunakan alat ultrasonografi.
