PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK DAN TENAGA PELAKSANA
(1) Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan memasukkan Semen ke dalam saluran reproduksi Betina Berahi menggunakan alat bantu inseminasi. (2) Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA. (3) Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan silsilah pejantan dari Semen untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).
