Pasal 3
BAB 2 — JENIS PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK DAN TENAGA PELAKSANA
(1) Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan secara: a. individual; dan/atau b. komunal, dengan menggunakan Pejantan Pemacek. (2) Kawin Alam secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengawinkan Betina Berahi dengan Pejantan Pemacek. (3) Kawin Alam secara komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memasukkan Pejantan Pemacek pada kelompok betina.
(4) Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria: a. dewasa kelamin dan dewasa tubuh; b. tinggi badan di atas rata-rata pejantan dalam kelompoknya; c. postur tubuh yang baik; d. sehat dan tidak cacat fisik; dan e. libido tinggi. (5) Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilakukan penggantian dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).
