Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap tenaga pelaksana yang melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak baik melalui penugasan maupun izin Pelayanan Perkawinan Ternak. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental. (3) Pengawasan secara rutin dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali setiap 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. pemeriksaan laporan Pelayanan Perkawinan Ternak; dan/atau b. inspeksi lapangan. (4) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. pengaduan dan/atau kebutuhan dari tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak; dan/atau c. indikasi tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak melakukan pelayanan tidak sesuai dengan persyaratan pemberian penugasan atau penerbitan izin. (5) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui inspeksi lapangan.
