PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master), Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, Petugas Transfer Embrio, dan Petugas Penanganan Semen Beku untuk melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak sesuai dengan prosedur operasional standar. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan/atau bimbingan teknis.
