PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
Pelayanan Perkawinan Ternak melalui penugasan dapat dibiayai dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan/atau d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
