PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 4
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Benih Bina dapat diproduksi melalui Perbanyakan Generatif dan/atau Perbanyakan Vegetatif. (2) Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam: a. BS; b. BD; c. BP; dan d. BR.
