PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 39
BAB 3 — SERTIFIKASI BENIH
(1) Benih Varietas Lokal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan sertifikasi. (2) Sertifikasi Benih Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan pendahuluan dan pertanaman; b. pengujian laboratorium; dan c. pengawasan pemasangan label.
