PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 12-pertanian-tp-020-04-2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Benih secara berkesinambungan; b. menjamin kebenaran jenis, Varietas, dan mutu Benih yang diproduksi; c. menjamin kesesuaian mutu Benih yang beredar; d. mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi Varietas kepada pengguna; dan e. memberikan kepastian usaha bagi Produsen dan Pengedar Benih.
